Kamis, 25 September 2014
Tindik
- Hukum tindik
Setiap masa mempunyai trend dan gaya
hidup tersendiri. Setiap mode dan trend gaya hidup yang berkembang sekarang
adalah perputaran mode dan gaya hidup pada masa-masa sebelumnya. Maka takheran jika di ahir-ahir ini sebagian
remaja dan kalangan-kalangan tertentu lagi in dengan gaya tindik sebagai
pilihan gaya hidupnya. Di dunia ketimuran trend menindik (melubangi) hidung,
telinga atau anggota tubuh lainnya untuk dipasangi anting-anting atau
sejenisnya sebagai aksesoris baik laki-laki maupun perempuan akan menjadi suatu
problem bagi kalangan masyarakat tertentu tetapi pada kalangan lain menganggap
enjoe atau tiada masalah. Nah, kemudian, Bagaimanakah menurut pandangan fiqih?
Dalam hal ini, Ulama’
memberikan pandangan dan fatwa yang luas sebagai pedoman dan pijakan untuk
menentukan sikap dan bertindak. Sebagaimana keterangan di bawah ini :
a. Haram mutlak
bagi anak atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atau telinganya,
menurut Ulama Syafi’iyah
a. Makruh,
menurut sebagian Ulama Hanbaliyah.
Penjelasan:
Menindik telinga atau hidung bagi perempuan
semua ulama tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan
menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak negatif. Keterangan
kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 – 178 ;
(وَحَرَمٌ
تَثْقِيْبُ) أَنْفٍ مُطْلَقًا (وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى
اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِ ـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ
ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْ تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى
وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى
قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا
يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي
الصَّبِيَّةِ لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ
وَمُقْتَضَى كَلاَمُ شَيْخِنَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي
الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا عُرِفَ أَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي
حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه
وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا
أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ
اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ
. فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين
الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸ دارالفكير)
”Haram
mutlak menindik (melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik
telinga anak laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada
anak perempuan yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu
menyakiti sebelum ada keperluan. Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan
hadits Ummi Zarin di dalam hadits Shahih. Fatwa-fatwa
Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa tidak mengapa
melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada zaman jahiliyah, sedangkan Nabi
SAW tidak mengingkarinya. Dalam kitab ri’ayah karangan pengikut madzhab Hanbali
menyatakan boleh menindik anak perempuan yang masih kecil, sebab bertujuan
sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki yang
masih kecil hukumnya makruh.
Perkataan Syaikhina dalam Syarah Minhaj
menetapkan, diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak pada anak
laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu hingga
sekarang dan di mana saja. Sesungguhnya Nabi Saw Memperbolehkan permainan yang
bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya, begitu juga
menindik (boleh). Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat
menimbulkan rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah
sebab ada unsur kemaslahatan”.
MACAM TINDIK
1. Tindik lidah, menindik di bagian tubuh ini bisa menyebabkan gigi merenggang, kerusakan gusi serta menajdi tempat berkumpulnya bakteri. Hal ini karena mulut mengandung banyak bakteri yang tercipta dari makanan yang tersisa. Selain itu perhiasan yang digunakan juga berisiko tertelan secara tidak sengaja.
2. Tindik puting, menindik bagian tubuh ini bisa merusak beberapa kelenjar penghasil susu pada payudara perempuan yang masih muda. Hal ini tentu saja bisa menyebabkan infeksi atau masalah jika suatu hari ia memutuskan ingin menyusui bayinya.
3. Tindik pusar, menindik bagian tubuh ini sangat memungkinkan terjadinya infeksi karena iritasi dari pakaian ketat yang digunakan. Hal ini karena kulit pusar merupakan bagian yang sangat sensitif.
4. Tindik telinga bagian atas, menindik bagian telinga tersebut lebih berbahaya karena terdapat tulang rawan disepanjang tepi telinga. Jika terjadi infeksi di bagian tulang rawan tersebut akan lebih sulit untuk diobati dan bisa memicu kecacatan pada telinga.
5. Tindik alis, menindik bagian tubuh ini sangat berisiko jika tidak dilakukan ditempat yang tepat. Tindik harus dilakukan pada sudut 40 derajat dari sudut luar mata. Jika tempatnya tidak tepat maka berisiko mengalami kerusakan saraf atau kebutaan, karena daerah tersebut mengandung 3 saraf supra orbital besar.
PENDARAHAN SALAH SATU BAHAYA DARI TINDIK :
Salah satu dampak negatif akibat tindik lidah atau mentatto tubuh menurut Universitas Pace, Amerika Serikat adalah pendarahan. Hal ini dikarenakan kesalahan atau kecelakaan pada saat melakukan penindikan terlebih lagi tindik lidah dan di daerah kelamin. Robeknya kulit juga sering terjadi pada kulit yang ditindik. Biasanya robeknya kulit terjadi pada tindikan di pelipis mata mengingat tipisnya kulit wajah yang di tindik. Apalagi biasanya bagian tubuh yang ditindik memiliki banyak pembuluh darah. Sehingga pendarahan sulit dihentikan. Bisa jadi, gara-gara tindakan sepele tersebut, Anda harus menjalani prosedur penyembuhan yang cukup panjang dan serius atau terjadinya cacat tubuh permanen. Belum lagi kemungkinan terjadinya infeksi.
Jika tempat di sekitar tindikan sudah muncul bengkak dan berwarna merah, maka sebaiknya diwaspadai karena merupakan tanda terinfeksi. Selain itu tanda lain yang muncul adalah rasa sakit ketika menyentuh daerah tindik. Namun jika sudah berwarna kekuningan, muncul bau dari lubang tindikan dan disertai demam, sebaiknya segera hubungi dokter.
Untuk itu lakukan penindikan oleh seorang profesional yang memiliki reputasi baik serta menggunakan alat-alat steril serta bersih. Selain itu hindari penindikan sendiri atau dilakukan oleh orang yang sembarangan, serta pilihlah perhiasan yang akan digunakan secara hati-hati.
Nah guys.. udah tau kan hokum tindik dan resikonya…
kalau bisa jangan menindik tubuhmu kalu kamu sayang dengan tubuhmu, kecuali
tindik telinga bagi perempuan.. pikirkan resiko dan dampak yang akan
ditimbulkan karena menindik tubuh. Okee ^-^
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


BandarQ Online
BalasHapusAgen Sakong
Bandar Poker
Judi Domino99
Cheat BandarQ
Cheat Sakong
Hack BandarQ
Foto Bugil Jepang
Foto Bugil Barat
Foto Bugil Korea