Selasa, 30 September 2014
Penggunaan Emas Bagi Laki-laki
Mengapa
Emas Dilarang bagi Laki-laki
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Siapa saja yang bertanya kepada kami
tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, kami akan menunjukkan hukumnya
berdasarkan Alquran dan sunah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut
di atas, maka dapat kami katakan, alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki
yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya.
Alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu,
ketika Aisyah radhiallahu’anha ditanya ‘Kenapa wanita yang haid
diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?’ Ia
menjawab, ‘Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita
diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat,
karena nash hukum dari kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul-Nya menjadi alasan
diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin. Tetapi tidak menjadi
masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum
Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman batin, menjelaskan ketinggian
syariat Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan
memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu
memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum meimiliki ketetapan hukum.
Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syariat
adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga
berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi
kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai
tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan
sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal
tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan
dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang
terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau
maskulinitas sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian
lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tidak membutuhkan
perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali
dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan sehingga ia membutuhkan berbagai
perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di
dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh karena itu, wanita
diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian, jelaslah mengenai
hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasihatkan kepada kaum laki-laki yang
memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka
telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai
perhiasan sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan
memperhatikan batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah
dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah
memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas
dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut,
jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan
fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
(Syaikh Ibn Utsaimin, As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab, Hal. 38
(Syaikh Ibn Utsaimin, As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab, Hal. 38
Mungkin diantara kita masih ada yang bertanya – tanya
mengapa laki laki muslim dilaramg memakai emas oleh Rasulullah , Inilah
tinjauan ilmiah atau analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan
bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah
manusia, dan jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam
jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan
urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal
dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan
penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana
orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan
kembali seperti anak kecil.
Lalu bagaimana dengan
wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri
sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas padahal
pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum menemukan dampak emas
ini bagi tubuh manusia. Dalam Islam setiap pria/laki-laki diharamkan untuk
menggunakan emas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum-hukum syariat
setiap orang muslim dalam sabda Rasul sebagai berikut
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari
umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku,
namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia
mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di
surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati
masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada
beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
- Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
- Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
- Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
- Secara logika, jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk
apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya
emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab
nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna
emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi
masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi
emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas,
melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan
kemiripannya.
Dibalik larangan laki-laki menggunakan emas adalah agar kita
hidup secara sederhana dan tidak bermegah-megahan dalam harta dan perhiasan.
Selain itu perhiasan (emas )layak digunakan untuk wanita sebagai alat untuk
mempercantik diri dan menarik hati laki-laki (suami tentunya) sedangkan
laki-laki tidak perlu perhiasan untuk menarik hati wanita. Di balik semua itu
ada hikmah tersembunyi mengapa Allah melarang laki-laki/pria memakai emas yaitu
dari segi kesehatan sebagai di sampaikan di awal. Subbhanallah… Maha Suci Alah
Dengan Segala FirmanNya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)



Tidak ada komentar :
Posting Komentar