Selasa, 30 September 2014

Penggunaan Emas Bagi Laki-laki

Tidak ada komentar :


Mengapa Emas Dilarang bagi Laki-laki
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?

Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Alquran dan sunah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya. Alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu, ketika Aisyah radhiallahu’anha ditanya ‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat, karena nash hukum dari kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul-Nya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin. Tetapi tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman batin, menjelaskan ketinggian syariat Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum meimiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syariat adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau maskulinitas sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh karena itu, wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki. Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasihatkan kepada kaum laki-laki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
(Syaikh Ibn Utsaimin, As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab, Hal. 38
Mungkin diantara kita masih ada yang bertanya – tanya mengapa laki laki muslim dilaramg memakai emas oleh Rasulullah , Inilah tinjauan ilmiah atau analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.
Lalu bagaimana dengan wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas padahal pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum menemukan dampak emas ini bagi tubuh manusia. Dalam Islam setiap pria/laki-laki diharamkan untuk menggunakan emas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum-hukum syariat setiap orang muslim dalam sabda Rasul sebagai berikut
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  • Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  • Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
  • Secara logika,  jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas, melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan kemiripannya.
Dibalik larangan laki-laki menggunakan emas adalah agar kita hidup secara sederhana dan tidak bermegah-megahan dalam harta dan perhiasan. Selain itu perhiasan (emas )layak digunakan untuk wanita sebagai alat untuk mempercantik diri dan menarik hati laki-laki (suami tentunya) sedangkan laki-laki tidak perlu perhiasan untuk menarik hati wanita. Di balik semua itu ada hikmah tersembunyi mengapa Allah melarang laki-laki/pria memakai emas yaitu dari segi kesehatan sebagai di sampaikan di awal. Subbhanallah… Maha Suci Alah Dengan Segala FirmanNya.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar