Rabu, 24 September 2014
Hukum Bermake Up dan Dampaknya Bagi kesehatan

Hai girls.....
Apakah kalian selalu memakai make up setiap hari? ya make up adalah sesuatu yang mungkin wajib bagi wanita, dan mungkin takkan pernah ketinggalan untuk bermake up... Bahkan ada lho wanita yang gak percaya diri kalo ndak bermake up.. tapi tahukah kalian apa hukum memakai make up dalam islam dan dampak memakai make up secara berlebihan? disini saya akan mengulas tentang hukum memakai make up dan dampak memakai make up secara berlebihan.
Oleh : Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
3. Bolehkah Wanita
Memakai Sepatu Yang Bertumit Tinggi ?
1.Pertanyaan
Secara khusus, apa hukum memakai pemerah bibir
(lipstik)?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu
Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Tidak mengapa memakai pemerah
bibir. Karena hukum asal sesuatu itu halal sampai jelas keharamannya.
Lipstik ini bukan dari jenis wasym/tato (Sementara untuk tato ini terdapat
keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita
yang membuat tato dan wanita yang minta ditato (HR. Al-Bukhari dan Muslim).,
karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit. Perbuatan ini
diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila lipstik tersebut jelas
memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir kering dan kehilangan
kelembabannya, maka terlarang. Pernah disampaikan kepada saya, lipstik tersebut
terkadang membuat bibir pecah. Bila memang pasti hal yang demikian, maka
seorang insan dilarang melakukan perkara yang dapat memadharatkan dirinya.”
(Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 35)
2.Pertanyaan
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu
Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Seorang istri berhias untuk
suaminya dalam batasan-batasan yang disyariatkan, merupakan perkara yang memang
sepantasnya dilakukan oleh seorang istri. Karena setiap kali si istri
berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang
kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara
keduanya. Hal ini termasuk tujuan syariat. Bila make-up itu memang mempercantik
si wanita dan tidak memadharatkannya, tidaklah mengapa dipakai dan tidak ada
dosa. Namun masalahnya, saya pernah mendengar make-up tersebut bisa berdampak
buruk pada kulit wajah, serta mengubah kulit wajah si wanita di kemudian hari
menjadi rusak sebelum masanya rusak disebabkan usia. Karena itu saya
menyarankan agar para wanita bertanya kepada dokter tentang hal tersebut. Bila
memang demikian dampak/efek samping make-up, maka pemakaian make-up bisa jadi
haram atau minimalnya makruh. Karena segala sesuatu yang mengantarkan manusia
pada keburukan dan kejelekan, hukumnya haram atau makruh.
Kesimpulannya dalam masalah make-up ini, kami
melarangnya bila memang make-up tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi
membuat madharat yang besar bagi wajah dalam jangka lama. Karena itulah kami
menasihatkan kepada para wanita agar tidak memakai make-up disebabkan madharatnya
yang pasti.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 11-12, 35-36)
3.Pertanyaan
Marak di kalangan remaja putri kebiasaan memotong rambut hingga pundak dalam rangka berdandan. Demikian pula memakai
sepatu bertumit sangat tinggi dan bermake-up. Lantas apa hukum dari
perbuatan-perbuatan tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apa hukum memakai celak bagi wanita dan juga bagi lelaki?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu
Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu memberikan fatwa dalam masalah di atas, “Potongan
rambut wanita bisa jadi modelnya menyerupai potongan rambut laki-laki dan bisa
jadi tidak. Bila sekiranya modelnya seperti potongan rambut
laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat wanita yang tasyabbuh/menyerupai laki-laki (HR. Al-Bukhari, Kitab
Al-Libas, bab Al-Mutasyabbihina bin Nisa’ wal Mutasyabbihat bir Rijal)
Bila modelnya tidak sampai menyerupai laki-laki,
maka ulama berbeda pendapat hingga menjadi tiga pendapat. Di antara mereka ada
yang mengatakan boleh, tidak mengapa. Di antaranya ada yang berpendapat haram. Pendapat yang ketiga
mengatakan makruh. Yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu adalah
perbuatan tersebut makruh.
Sebenarnya, memang tidak sepantasnya kita
menerima segala kebiasaan dari luar yang datang pada kita. Belum lama dari
zaman ini, kita melihat para wanita berbangga dengan rambut mereka yang lebat
dan panjang. Tapi kenapa keadaan mereka pada hari ini demikian bersemangat
memendekkan rambut mereka? Mereka telah mengadopsi kebiasaan yang datang dari
luar negeri kita. Saya tidaklah bermaksud mengingkari segala sesuatu yang baru.
Namun saya mengingkari segala sesuatu yang mengantarkan perubahan masyarakat
dari kebiasaan yang baik menuju kepada kebiasaan yang diambil dari selain kaum
muslimin.
Adapun sandal ataupun sepatu yang tinggi, tidak
boleh digunakan apabila tingginya di luar kebiasaan, mengantarkan pada
tabarruj, dan (dengan maksud) mengesankan si wanita tinggi serta menarik
pandangan mata lelaki. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana
tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
Maka, segala sesuatu yang membuat wanita
melakukan tabarruj, membuat ia tampil beda daripada wanita lainnya, dengan
maksud berhias, maka haram, tidak boleh dilakukannya.
Tentang pemakaian make up, tidak mengapa bila
memang tidak memberi madharat atau membuat fitnah.
Masalah bercelak ada dua macam:
Pertama: Bercelak dengan tujuan menajamkan pandangan mata dan
menghilangkan kekaburan dari mata, membersihkan mata dan menyucikannya tanpa
ada maksud berdandan. Hal ini diperkenankan. Bahkan termasuk perkara yang
semestinya dilakukan (bagi lelaki maupun wanita, pen.) Karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua mata beliau, terlebih lagi bila
bercelak dengan itsmid (Celak jenis tertentu).
Kedua: Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan. Hal
ini dituntut untuk dilakukan para wanita/istri, karena seorang istri dituntut
berhias untuk suaminya. Adapun bila lelaki memakai celak dengan tujuan yang
kedua ini maka harus ditinjau ulang masalah hukumnya. Saya sendiri bersikap
tawaqquf (tidak melarang tapi tidak pula membolehkan, pen.) dalam masalah ini.
Terkadang pula dibedakan dalam hal ini antara pemuda yang dikhawatirkan bila ia
bercelak akan menimbulkan fitnah, maka ia dilarang memakai celak, dengan orang
tua (lelaki yang tidak muda lagi) yang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah bila
ia bercelak.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 8-11)
Dalam masalah sepatu bertumit tinggi, Al-Lajnah
Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh
Samahatusy Syaikh Al-Walid Abdul Aziz ibn Abdillah ibnu Baz rahimahullahu
memfatwakan, “Memakai sepatu bertumit tinggi tidak boleh, karena dikhawatirkan
wanita yang memakainya berisiko jatuh. Sementara seseorang diperintah secara
syar’i untuk menjauhi bahaya berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa
Ta’ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian menjatuhkan diri-diri
kalian kepada kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kalian membunuh jiwa kalian.”
(An-Nisa’: 29)
Selain itu, sepatu bertumit tinggi akan
menampakkan tubuh wanita lebih dari yang semestinya (lebih tinggi dari postur
sebenarnya, pen.). Tentunya yang seperti ini mengandung unsur penipuan. Dengan
memakai sepatu bertumit tinggi berarti menampakkan sebagian perhiasan yang
sebenarnya dilarang untuk ditampakkan oleh wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan
mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau
bapak-bapak mertua mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau
anak-anak laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki
mereka atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan
laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara perempuan
mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31) [Fatwa no. 1678,
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
DAMPAK MEMAKAI MAKE UP BERLEBIHAN
Kandungan kimia yang terdapat dalam produk kosmetik Anda mungkin dapat memicu tumbuhnya sel-sel kanker jika digunakan dalam jangka waktu yang lama. Hal itu dikarenakan kandungan kimia tersebut bisa saja merupakan racun yang dapat menyebar di tubuh Anda.
Masalah pernafasan
Penggunaan kosmetik mungkin dapat menyebabkan alergi. Hal itu mungkin menyerang organ pernafasan Anda.
Mengganggu sistem reproduksi
Penggunaan produk kosmetik secara berlebihan dapat merusak sel-sel reproduksi dalam tubuh Anda.
Depresi
Menurut penelitian, orang yang sering menggunakan makeup lebih rentan terkena stres. Kandungan kimia dalam kosmetik ternyata dapat mempengaruhi hormon dalam tubuh Anda.
Infeksi mata
Pemakaian kosmetik pada sekitar mata seperti eyeshadow, eyeliner, dan lain-lain dapat menyebabkan infeksi pada mata.
Sakit kepala
Memakai makeup setiap hari dapat menyebabkan Anda sering mengalami sakit kepala. Mengurangi penggunaan makeup dapat mengurangi sekait kepala yang Anda alami.
Kerusakan kulit
Tak jarang wanita yang mengalami kerusakan kulit akibat penggunaan makeup yang berlebihan. Kerusakannya biasanya seperti kulit menghitam, memerah, atau gejala lain. Jika Anda melanjutkan penggunaan makeup, tentu ini akan berbahaya bagi kesehatan kulit Anda.
Nah girls.. sekarang kan udah tau memaki make up yang diperbolehkan dalam islam dan dampak memakai make up secara berlebihan.. Ingat girls, cantik itu gak harus menor kok, yang paling baik itu cantik hati nya ^-^
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


Tidak ada komentar :
Posting Komentar