Selasa, 30 September 2014
Penggunaan Emas Bagi Laki-laki
Mengapa
Emas Dilarang bagi Laki-laki
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala suatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?
Jawaban:
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syariat bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Siapa saja yang bertanya kepada kami
tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, kami akan menunjukkan hukumnya
berdasarkan Alquran dan sunah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut
di atas, maka dapat kami katakan, alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki
yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasul-Nya.
Alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. Karena itu,
ketika Aisyah radhiallahu’anha ditanya ‘Kenapa wanita yang haid
diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat?’ Ia
menjawab, ‘Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita
diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat,
karena nash hukum dari kitab Allah (Alquran) dan sunah Rasul-Nya menjadi alasan
diwajibkannya hal tersebut bagi setiap orang mukmin. Tetapi tidak menjadi
masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum
Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman batin, menjelaskan ketinggian
syariat Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan
memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu
memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum meimiliki ketetapan hukum.
Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syariat
adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga
berkenaan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi
kaum wanita. Alasannya karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai
tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikategorikan
sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan orang laki-laki bukanlah peminat hal
tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan
dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang
terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau
maskulinitas sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian
lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tidak membutuhkan
perhiasan untuk menarik perhatian isterinya supaya mencintainya. Berbeda sekali
dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan sehingga ia membutuhkan berbagai
perhiasaan yang bernilai tinggi, di mana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di
dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Oleh karena itu, wanita
diperbolehkan memakai perhiasan emas dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman dalam menyifati keberadaan wanita,
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian, jelaslah mengenai
hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasihatkan kepada kaum laki-laki yang
memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka
telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai
perhiasan sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan
memperhatikan batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah
dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah
memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas
dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut,
jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan
fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
(Syaikh Ibn Utsaimin, As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab, Hal. 38
(Syaikh Ibn Utsaimin, As’illah Fi Bai Wa Syira adz-Dzahab, Hal. 38
Mungkin diantara kita masih ada yang bertanya – tanya
mengapa laki laki muslim dilaramg memakai emas oleh Rasulullah , Inilah
tinjauan ilmiah atau analisa medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan
bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah
manusia, dan jika kita (pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam
jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan
urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (dikenal
dengan sebutan migrasi emas). Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan
penyakit Alzheimer. Penyakit Alzheimer sendiri adalah suatu penyakit dimana
orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan
kembali seperti anak kecil.
Lalu bagaimana dengan
wanita?
Apakah Emas tidak berbahaya jika digunakan oleh wanita.
Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel
berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Islam sendiri
sejak ribuan tahun yang lalu telah melarang kaum pria menggunakan emas padahal
pada zaman tersebut penelitian ataupun ahli fisika belum menemukan dampak emas
ini bagi tubuh manusia. Dalam Islam setiap pria/laki-laki diharamkan untuk
menggunakan emas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum-hukum syariat
setiap orang muslim dalam sabda Rasul sebagai berikut
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari
umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku,
namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia
mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di
surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati
masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada
beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
- Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
- Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
- Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
- Secara logika, jika emas halal Rasul akan memakai, sahabat akan memakai karena mengikuti Sunnah Rasulullah, ulama akan memakai karena Sunnah Rasulullah, kyai/syech akan memakai karena Sunnah Rasulullah, imam masjid akan memakai karena mendapat ilmu dari gurunya dan dalam rangka menjalankan Sunnah Rasul, sedangkan di dunia ini TAK ADA SEORANG ULAMA PUN yang mengenakan EMAS
Dari uraian di atas, emas dalam bentuk
apapun, dalam berbagai warna hukumnya adalah HARAM. Meskipun pula seandainya
emas di jadikan sepuhan untuk bahan lain, maka hukumnya tetaplah haram. Sebab
nama emas tetap saja lekat meski kadarnya berkurang.
Namun benda yang dicat dengan warna
emas, tidak bisa dikatakan sebagai emas. Sehingga tidak menjadi
masalah bila seorang laki-laki menggunakan pakaian atau perlengkapan imitasi
emas. Hukumnya tidak haram, sebab kenyataannya memang bukan emas,
melainkan hanya rupa dan warnya saja. Yang haram adalah emasnya, bukan
kemiripannya.
Dibalik larangan laki-laki menggunakan emas adalah agar kita
hidup secara sederhana dan tidak bermegah-megahan dalam harta dan perhiasan.
Selain itu perhiasan (emas )layak digunakan untuk wanita sebagai alat untuk
mempercantik diri dan menarik hati laki-laki (suami tentunya) sedangkan
laki-laki tidak perlu perhiasan untuk menarik hati wanita. Di balik semua itu
ada hikmah tersembunyi mengapa Allah melarang laki-laki/pria memakai emas yaitu
dari segi kesehatan sebagai di sampaikan di awal. Subbhanallah… Maha Suci Alah
Dengan Segala FirmanNya.
Penggunaan Silicon
Apa itu silicon?
A.
Pengertian
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa kareateristik silikon, tak berbau, tak berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi, tahan terhadap suhu tinggi serta tidak dapat menghantarkan listrik. Pertama kalai digunakan untuk membuat lem, pelumas, katup jantung buatan hingga implan payudara.
B. Macam-Macam Silikon
1. Silikon Cair
Silikon cair yang umumnya silikon industri, biasa digunakan untuk pelapis mesin, pelumas mesin, peralatan rumah tangga, dot bayi serta penambal akuarium.
2. Silikon Gel
Silikon gel adalah campuran silikon padat dan cair yang dibungkus dengan lembar silikon, biasanya digunakan mengisi implan payudara.
3. Silikon Padat
Silikon padat terdiri atas lembar silikon atau bentuk implan jadi buatan pabrik, digunakan untuk keperluan tertentu seperti protesis katup jantung, testis tiruan serta implan hidung dan pipi.
C. Penggunaan Silikon
Memiliki penampilan fisik yang cantik merupakan idaman semua wanita. Tak heran, banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkannya. Salah satunya mengubah bentuk salah satu organ tubuh agar lebih menarik.
Sayang, terkadang cara yang dilakukan tidak aman, misalnya menggunakan suntik silikon. Melakukan suntik silikon tidak direkomendasikan secara medis. Metode itu bisa menimbulkan reaksi alergi. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari kulit memerah hingga memicu kanker. Alhasil, bukan cantik yang didapatkan, tapi malapetaka.
Dokter spesialis bedah Riswan Joni mengatakan, penggunaan suntik silikon atau silikon cair tidak direkomendasikan secara medis. Apalagi dilakukan orang bukan ahlinya seperti di salon-salon. “Itu sangat berbahaya. Silikon cair biasanya digunakan untuk melemaskan mesin. Fungsinya seperti pelumas. Bayangkan jika itu masuk ke tubuh manusia,” ujarnya di Rumah Sakit Mayang Medical Center (MMC).
Menurut dia, suntik silikon cair bisa mengakibatkan perubahan bentuk tubuh yang tidak sesuai yang diinginkan. Selain itu, silikon cair juga bisa menyebabkan infeksi terus-menerus, bagian tubuh yang disuntik mengeras, bahkan membatu. “Hasilnya sering kita lihat, kulit memerah hingga meradang. Jika berlanjut, bisa jadi kanker,” katanya.
Malah untuk mengeluarkan kandungan silikon cair lebih sulit daripada memasukkannya ke dalam tubuh karena mudah menyebar tidak hanya pada daerah yang disuntik. “Silikon cair juga tidak bisa diambil kembali dari jaringan secara menyeluruh. Dan bila sudah mengakibatkan gangguan, akan sulit disembuhkan dan biaya penyembuhannya sangat mahal," jelasnya.
Sebenarnya, untuk tujuan tersebut, dunia kedokteran saat ini menggunakan silikon padat. Metode itu lebih aman dan tidak menjadi benda asing dalam tubuh serta sudah diuji secara ilmiah. “Biasanya yang melakukannya dokter bedah plastik,” katanya.
Silikon memang bermacam-macam. Pertama, silikon cair yang memang banyak digunakan di salon untuk memperbesar payudara dan mengubah bentuk wajah. Cara itu jelas tidak aman. “Ini hanya digunakan untuk industri,” ucapnya.
Kedua, silikon gel. Silikon itu merupakan campuran antara silikon padat dan bentuk cair, digunakan sebagai bahan pengisi implan payudara; dibungkus menggunakan lembar silikon (silicones sheet) berbentuk suatu kantong (silicones bag).
Ketiga, silikon padat. Terdiri atas lembar silikon untuk pembungkus implan payudara, bentuk blok, atau bentuk implan jadi (buatan pabrik) untuk suatu kegunaan tertentu (misal protesis katup jantung, testis tiruan, implan hidung dan pipi, dsb). ”Ini lebih aman dimasukkan dalam tubuh manusia dan teruji secara ilmiah,” ujarnya.
Untuk mmelakukan perubahan bentuk tubuh demi tujuan rekontruksi maupun estetik, yang dianjurkan adalah penggunaan silikon padat. Yang melakukannya harus ahlinya melalui operasi bedah plastik.
D. Dampak penggunaan Silikon
Silikon adalah polimer non organik yang bervariasi, dari cairan, gel, karet, hingga sejenis plastik keras. Beberapa kareateristik silikon, tak berbau, tak berwarna, kedap air, serta tak rusak terhadap bahan kimia dan proses oksidasi, tahan terhadap suhu tinggi serta tidak dapat menghantarkan listrik. Pertama kalai digunakan untuk membuat lem, pelumas, katup jantung buatan hingga implan payudara.
B. Macam-Macam Silikon
1. Silikon Cair
Silikon cair yang umumnya silikon industri, biasa digunakan untuk pelapis mesin, pelumas mesin, peralatan rumah tangga, dot bayi serta penambal akuarium.
2. Silikon Gel
Silikon gel adalah campuran silikon padat dan cair yang dibungkus dengan lembar silikon, biasanya digunakan mengisi implan payudara.
3. Silikon Padat
Silikon padat terdiri atas lembar silikon atau bentuk implan jadi buatan pabrik, digunakan untuk keperluan tertentu seperti protesis katup jantung, testis tiruan serta implan hidung dan pipi.
C. Penggunaan Silikon
Memiliki penampilan fisik yang cantik merupakan idaman semua wanita. Tak heran, banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkannya. Salah satunya mengubah bentuk salah satu organ tubuh agar lebih menarik.
Sayang, terkadang cara yang dilakukan tidak aman, misalnya menggunakan suntik silikon. Melakukan suntik silikon tidak direkomendasikan secara medis. Metode itu bisa menimbulkan reaksi alergi. Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai dari kulit memerah hingga memicu kanker. Alhasil, bukan cantik yang didapatkan, tapi malapetaka.
Dokter spesialis bedah Riswan Joni mengatakan, penggunaan suntik silikon atau silikon cair tidak direkomendasikan secara medis. Apalagi dilakukan orang bukan ahlinya seperti di salon-salon. “Itu sangat berbahaya. Silikon cair biasanya digunakan untuk melemaskan mesin. Fungsinya seperti pelumas. Bayangkan jika itu masuk ke tubuh manusia,” ujarnya di Rumah Sakit Mayang Medical Center (MMC).
Menurut dia, suntik silikon cair bisa mengakibatkan perubahan bentuk tubuh yang tidak sesuai yang diinginkan. Selain itu, silikon cair juga bisa menyebabkan infeksi terus-menerus, bagian tubuh yang disuntik mengeras, bahkan membatu. “Hasilnya sering kita lihat, kulit memerah hingga meradang. Jika berlanjut, bisa jadi kanker,” katanya.
Malah untuk mengeluarkan kandungan silikon cair lebih sulit daripada memasukkannya ke dalam tubuh karena mudah menyebar tidak hanya pada daerah yang disuntik. “Silikon cair juga tidak bisa diambil kembali dari jaringan secara menyeluruh. Dan bila sudah mengakibatkan gangguan, akan sulit disembuhkan dan biaya penyembuhannya sangat mahal," jelasnya.
Sebenarnya, untuk tujuan tersebut, dunia kedokteran saat ini menggunakan silikon padat. Metode itu lebih aman dan tidak menjadi benda asing dalam tubuh serta sudah diuji secara ilmiah. “Biasanya yang melakukannya dokter bedah plastik,” katanya.
Silikon memang bermacam-macam. Pertama, silikon cair yang memang banyak digunakan di salon untuk memperbesar payudara dan mengubah bentuk wajah. Cara itu jelas tidak aman. “Ini hanya digunakan untuk industri,” ucapnya.
Kedua, silikon gel. Silikon itu merupakan campuran antara silikon padat dan bentuk cair, digunakan sebagai bahan pengisi implan payudara; dibungkus menggunakan lembar silikon (silicones sheet) berbentuk suatu kantong (silicones bag).
Ketiga, silikon padat. Terdiri atas lembar silikon untuk pembungkus implan payudara, bentuk blok, atau bentuk implan jadi (buatan pabrik) untuk suatu kegunaan tertentu (misal protesis katup jantung, testis tiruan, implan hidung dan pipi, dsb). ”Ini lebih aman dimasukkan dalam tubuh manusia dan teruji secara ilmiah,” ujarnya.
Untuk mmelakukan perubahan bentuk tubuh demi tujuan rekontruksi maupun estetik, yang dianjurkan adalah penggunaan silikon padat. Yang melakukannya harus ahlinya melalui operasi bedah plastik.
D. Dampak penggunaan Silikon
Bahaya
dari Silikon
Tapi tahukah Anda, ada bahaya mengintai dibalik
silikon yang disuntikkan dalam organ tubuh manusia. Banyak dokterterkemuka
telah memperingatkan efek samping dari suntik silikon, apalagi, jikasuntik
silikon bukan dilakukan oleh petugas medis yang profesional.
Seperti diakui oleh seorang dokter, dari American
Society of Plastic Surgeons, Dr Malcolm Z Roth, bahwa saat ini banyakmuncul
suntikan silikon ilegal, yang sedang dikelola oleh praktisi yang tidakmemenuhi
syarat. Dikenal dengan sebutan 'pumping parties', kegiatan ini sangatberisiko
karena menggunakan pelarut lemak berbahaya.
Adayang menggunakan untuk menyuntikkan pada wajah,bibir, tulang pipi, dagu ataupayudara. Seringkali pula digunakan untuk meningkatkan volume bokong.
Adayang menggunakan untuk menyuntikkan pada wajah,bibir, tulang pipi, dagu ataupayudara. Seringkali pula digunakan untuk meningkatkan volume bokong.
Ekonomi yang lemah telahmemicu terjadinya
peningkatkan konsumen suntik silikon. Mereka tidak mampumembayar dengan harga
mahal untuk mendapatkan botoks dan akhirnya memilih untukmendapatkan suntik
silikon.
Ironisnya, dalam beberapa kasus pasientahu betul
itu bukan dokter, tetapi, mereka merasa tidak mampu untukpergi ke dokter bedah
plastik bersertifikat yang sah, mereka lebih memilihjalan pintas”.
Efek Samping Silikon
Dr Angel Coz, spesialis perawatan paru di Henry
Ford Hospital di Detroit juga mengatakanefek samping yang bisa membahayakan
nyawa manusia. Ia menjelaskan pernahmenerima satu pasien dalam kondisi gawat
setelah menerima suntik silikon dibagian bokong. Dia mengatakan wanita 30 tahun
tiba di ruang gawatdarurat rumah sakit dalam kondisi kehabisan napas dan batuk
darah.
Pelarut lemak yang digunakan untuk membuat
silikondengan cepat melakukan perjalanan ke paru-parunya, menyebabkan gumpalan
yangdikenal dengan 'sindrom emboli silikon'. Bersyukur, wanita itu bisadiselamatkan,
setelah pengobatan dengan steroid. Ada dua jenis efek samping yang dapat
terjadi akibatsuntikan silikon. Kerusakan paru-paru adalah salah satunya.
Risiko lain adalahbisa menyebabkan kerusakan pada otak. Risikoitu bisa
menyebabkan potensi kematian 20 persen jika menyerang paru-paru. Tapi, yang
lebihberbahaya lagi, risiko kematian 100 persen jika menyerang otak. Rata-rata
pasien yang meninggal, telah menerima suntikan di bagian bokong.
"Setiap pasien harus waspada dan selalu
mempertimbangkan denganmatang untuk setiap prosedur kosmetik yang akan mereka
lakukan
E. Hukum Penggunaan Silikon
Meski upaya mempercantik diri dan membentuk tubuh ideal menjadi hak asasi semua manusia, masih banyak upaya mencapai hal tersebut dengan cara keliru. Salah satunya adalah penggunaan implan atau suntikan silikon cair yang di dunia kedokteran sendiri sudah dilarang.
Hanya satu kata untuk penggunaan silikon cair yaitu HARAM, dan BOLEH jika menggunakan silikon padat. Itu sudah berlaku bagi dunia kedokteran di seluruh dunia,” kata spesialis bedah plastik RS Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dr. Teddy O.H. Prasetyono, Sp.B.K.
E. Hukum Penggunaan Silikon
Meski upaya mempercantik diri dan membentuk tubuh ideal menjadi hak asasi semua manusia, masih banyak upaya mencapai hal tersebut dengan cara keliru. Salah satunya adalah penggunaan implan atau suntikan silikon cair yang di dunia kedokteran sendiri sudah dilarang.
Hanya satu kata untuk penggunaan silikon cair yaitu HARAM, dan BOLEH jika menggunakan silikon padat. Itu sudah berlaku bagi dunia kedokteran di seluruh dunia,” kata spesialis bedah plastik RS Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Dr. Teddy O.H. Prasetyono, Sp.B.K.
Udah tau apa itu silicon,macam,hokum dan dampaknya
kan? Kalu gitu hindari menggunakan silicon kalau hanya untuk hal yang nantinya
akan merugikan dirimu nanti ^_^
Mencukur Habis Alis Mata
Syaikh Ibn Utsaimin ditanya ;
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menghilangkan atau memotong sebagian bulu alis?
Jawab :
Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana yang ditunjukkan hadits,
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang mencabut alis dan wanita yang meminta agar alisnya dicabut. (HR. Abu Dawud No. 2639 serta hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 5491, Muslim No. 3960)
Perbuatan ini termasuk dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan ini, maka iapun akan dilaknat sebagaimana wanita [kita berlindung kepada Allah] meskipun caranya bukan dengan cara dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbuatan itu termasuk merubah ciptaan Allah. Maka tidak ada bedanya antara melakukannya dengan cara dicabut maupun dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaklah setiap orang, laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.
[ Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz 2 hal. 830-831 ]
Dikutip dari buku: Fatwa-fatwa terkini jilid 3 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Jibrin, Syaikh Fauzan dan Lajnah Daimah Lil Buhuts al Ilmiah wal Ifta' Jilid 3.
DAMPAK MENCUKUR ALIS BAGI KESEHATAN
Kaum perempuan kadang mencukur habis rambut alisnya dan diganti dengan pensil alis atau tato. Tapi ilmuwan menyarankan jangan mencukur habis alis karena ada efek samping negatifnya.
Rambut alis termasuk aspek yang sangat penting bagi penampilan seseorang, karena bisa menjadi salah satu fitur paling khas yang membentuk wajah seseorang. Beberapa orang memiliki bentuk alis yang menarik, sedangkan yang lainnya terlihat tidak beraturan sehingga perlu dirapikan.
Seperti dikutip dari Howstuffworks, Rabu (5/1/2011) para ilmuwan menuturkan bahwa rambut alis berfungsi membantu menjaga kelembaban yang keluar dari mata ketika seseorang berkeringat atau terkena air hujan. Meskipun alis yang dimiliki seseorang tipis, ia tetap bisa melakukan fungsinya dengan baik.
Bentuk lengkungan dari alis ini akan membantu mengalihkan air hujan atau keringat turun ke samping wajah, sehingga menjaga mata tetap kering dan mencegah air tersebut masuk ke dalam mata. Kondisi ini bisa membantu seseorang tetap melihat dengan jelas meskipun sedang banyak berkeringat atau berjalan di tengah-tengah hujan.
Selain itu, fungsi yang tak kalah pentingnya dari alis merupakan bagian yang turut berpengaruh saat mengekspresikan emosi dan juga bahasa tubuh. Untuk mengetesnya, cobalah duduk di depan cermin dan membuat ekspresi bahagia, takut, sedih dan marah dengan posisi alis ditutupi. Maka akan terlihat perbedaan yang besar.
Apa jadinya jika alis dicukur habis?
Jika seseorang tidak memiliki alis atau mencukurnya hingga habis dan diganti dengan tato akan membuat kondisinya sedikit lebih sulit. Hal ini karena tidak ada yang menahan keringat atau air hujan yang turun di wajah, padahal di dalam keringat terdapat kandungan garam yang bisa menimbulkan iritasi pada mata sehingga menimbulkan sensasi perih.
Sebagian besar ilmuwan percaya jika seseorang dilahirkan tanpa memiliki alis, maka biasanya ia akan memiliki bulu mata yang tebal atau tulang tengkorak di atas mata yang agak menonjol, sehingga tetap bisa melindungi mata dari keringat atau air hujan.
Untuk itu seseorang biasanya tidak disarankan mencukur atau mencabut habis alis matanya, tapi jika ingin merapikannya cukup hilangkan beberapa helai rambut alis saja. Karena alis mempunyai peran untuk menahan keringat agar tidak masuk kemata. Jadi buat para ladies kalo bisa jangan mencukur habis alis kalian ya… ^_^
Mewarnai kuku
Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perangai fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”. Maka jawabannya adalah :
Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah menyelisihi ajaran As-Sunnah.
Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda :
"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak." (H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang lebih dari 40 hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhiallahu ‘anhu, bahwa ia bercerita :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan kepada kami dalam memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”.
Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang dan sebagian orang- orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167).
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah
menyatakan: “Termasuk aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis, serta menyebabkan manusia menyerupai binatang”.
Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.
Diringkas dari buku : Indahnya Berhias oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid, terbitan Darul Haq tahun 2000,
Bab :
Cutek dan Kuku Buatan pp46-49.
sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman, artinya :"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
DAMPAK MEWARNAI KUKU DENGAN KUTEK
Toxic Trio
Tiga bahan berbahaya yang biasa ada dalam cat kuku adalah toluene, formaldehyde, dan etil asetat.
Toluene merupakan pelarut zat kimia lain dalam cat kuku yang berfungsi mempertajam warna. Toluene dapat merusak sistem saraf jika digunakan dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, pengguna juga dapat merasakan gejala seperti iritasi mata, pusing, dan mudah lupa. Meskipun sudah dilarang penggunaannya, namun sebagian besar produsen cat kuku masih menggunakan bahan ini.Selain toluene, bahan kimia cat kuku juga dilarutkan dengan formaldehyde. Zat kimia yang sering disebut formalin ini dapat berwujud gas maupun cairan. Formalin tidak hanya berbahaya saat dikonsumsi saja, namun juga ketika kita menghirupnya. Jika digunakan dalam waktu yang lama, formaldehyde (formalin) akan menyebabkan timbulnya berbagai jenis kanker, sakit kepala, iritasi pada mukosa hidung, mulut, dan tenggorokan, kerusakan kulit, serta kematian.
Formaldehyde (formalin) dalam bentuk gas justru lebih berbahaya daripada saat dikonsumsi. Mengapa demikian? Karena dalam bentuk gas formaldehyde ini akan langsung masuk ke paru-paru dan berikatan dengan gas yang lain. Padahal, gas dalam paru-paru akan diambil dan dialirkan melalui peredaran darah. Senyawa formaldehyde dengan oksigen ini dapat meracuni tubuh dan menimbulkan berbagai penyakit secara mendadak.
Zat berbahaya yang terakhir adalah etil asetat. Zat kimia ini digunakan untuk mengeraskan cat kuku. Padahal, zat ini dapat menyebabkan gangguan saraf dan organ dalam seperti ginjal, jantung, dan paru-paru. Zat kimia mirip etil asetat yang juga digunanakan untuk cat kuku adalah metil asetat. Zat ini tidak kalah berbahaya dengan etil asetat.
Cat Kuku dan Kehamilan
Anda pasti setuju dengan anjuran untuk menjaga kehamilan sebaik-baiknya, bukan? Yah, masa kehamilan adalah masa rawan yang memerlukan perhatian dan ekstra hati-hati, termasuk dalam menggunakan kosmetika. Cat kuku yang sering Anda gunakan mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menembus barier plasenta dan merusak janin. Ingat! janin Anda lebih rentan daripada tubuh Anda sendiri.
Zat kimia yang digunakan produsen dalam cat kuku dapat membahayakan janin Anda. Misalnya toluene yang selalu terdapat pada cat kuku dapat merusak saraf janin. Padahal, kehidupan intrauterine (dalam rahim) merupakan masa keemasan dalam pembentukan saraf otak. Sangat disayangkan bila ternyata otak janin Anda harus terganggu akibat cat kuku yang tidak seberapa penting.
Toluene dalam dosis tinggi dapat menyebabkan cacat janin dan keguguran. Kasus yang ditemukan di lapangan memang masih jarang. Namun, percobaan pada hewan telah terbukti bahwa toluene dapat mengganggu sistem reproduksi dan kehamilan. Tidak ada salahnya menahan diri untuk tidak mengenakan cat kuku selama sembilan bulan demi buah hati tercinta.
Bagaimana Cat Kuku Meracuni Anda?
Cat kuku tidak masuk ke dalam tubuh melalui lapisan kuku Anda. Kuku cukup tebal untuk menjadi barier antara cat kuku dengan kulit di bawahnya. Namun, siapa dapat menjamin bahwa cat kuku yang Anda kenakan tidak masuk ke dalam mulut? Bukan berarti Anda dengan sengaja mengonsumsinya, namun cat tersebut sangat mungkin larut dalam makanan yang tanpa sengaja bersentuhan dengan cat kuku tersebut.
Cat kuku juga dapat meracuni tubuh melalui udara. Formaldehyde, etil asetat, dan toluene dapat berubah bentuk dari zat cair menjadi gas. Buktinya, saat memakai cat kuku, Anda pasti mencium aroma khas yang menusuk. Nah, aroma tersebut dapat masuk ke paru-paru yang meracuni tubuh. Bagi sebagian orang yang peka, aroma yang mirip dengan bensin tersebut dapat membuat pusing, sedangkan sebagian yang lain tidak merasakannya. Meski tidak merasakannya, zat-zat kimia tersebut tetap membahayakan.
Nah guys.. meskipun mewarnai kuku memberi tampilan yang menarik namun perlu diwaspadai ya.. pikirkan akibat yang akan muncul nantinya…karena bahan kimia suatu saat akan member efek samping pada tubuh.. ^-^
.
Langganan:
Komentar
(
Atom
)




